Dirinya menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan runutan kronologi ketika pembunuhan itu terjadi. Sehingga nantinya jaksa bisa menentukan pasal yang akan digunakan untuk menuntut tersangka dalam persidangan nanti.
"Kami menggali lagi motivasi dari tersangka melakukan pembunuhan apakah dia memang secara spontan, apakah dia melakukan rencana terlebih dahulu dalam proses tindak pidana pembunuhan ini. Nanti akan kita sangkakan terkait pasalnya. Sejauh ini penyidik (dari pihak kepolisian) baru mempersangakan pasal 338 dan 340 KUHPidana," jelas dia.
Setelah proses rekonstruksi ini, lanjut dia, penyidik dari kepolisian akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut. Nantinya berkas perkara itu akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan sebelum nantinya dibawa ke persidangan.
"Nanti kita akan teliti apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Kalau memang belum kita kembalilan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," kata dia.