JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi inisiatif Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang datang ke kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). KPK mengungkapkan, kedatangan Kaesang untuk meminta arahan atas isu dugaan gratifikasi terhadap dirinya saat ini.
Diketahui, dugaan gratifikasi menyeret Kaesang usai dirinya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan pesawat jet pribadi. Kaesang pun melaporkan perjalanannya tersebut ke KPK.
“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau enggak PN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantor KPK.
Pihak KPK, juga sempat bertanya lebih rinci ke Kaesang terkait kronologi lebih lanjut. Kemudian, KPK akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.
“Lantas, kami mintakan beberapa detail dan sudah selesai gitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah. Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” sambungnya.
Semisal dinyatakan milik negara, sambungnya, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan tersebut ke negara.
“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang ‘oh iya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang seharga tiket’," tuturnya.