Sejurus kemudian, bos narkoba itu ternyata masih melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.
Terbaru, Bareskrim telah menyita aset senilai Rp221 Miliar milik Hendra dan jaringannya yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut.
Selama beroperasi, HS bekerjasama dengan seseorang berinisial F yang masih buron sampai dengan saat ini. Ia berperan sebagai pihak yang mengedarkan dan memasarkan Narkoba sampai ke tingkat bawah.
Sedangkan dalam melakukan pencucian uang, H dibantu oleh, T, MA, S yang bertugas sebagai pengelola uang hasil kejahatan itu. Sedangkan, CA, AA, NMY, RO dan AY membantu pencucian uang. Untuk RO dan AY juga punya tugas melakukan upaya hukum terhadap Hendra.
Ke-delapan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah dilakukan penahanan.