JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU bos narkotika Hendra Sabarudin. Perputaran uang jaringan Internasional Malaysia-Indonesia bagian tengah itu mencapai Rp2,1 Triliun, sejak beroperasi dari tahun 2017-2024.
Hendra merupakan sosok utama atau aktor intelektual dari jaringan ini. Tentunya, Ia dibantu dengan kaki-tangannya dalam mengedarkan narkoba hingga mencuci uang hasil kejahatannya itu.
Dalam hal ini, Hendra mampu mencetak uang triliunan dari balik Lapas. Ia merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati.
"Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton sabu," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dikutip, Kamis (19/9/2024).
Selain mencetak uang dari balik Lapas, Hendra ternyata merupakan warga binaan yang sangat meresahkan. Pasalnya, Ia kerap membuat onar. Bahkan, Hendra pernah menjadi dalang kerusuhan di penjara.
"Sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS," ucap Wahyu.