"Kalau dari rekaman CCTV tidak terlihat, tapi pengakuannya mereka lewat di jalan situ," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Henru Purnomo mengatakan, ada beberapa hal baru yang disebut terungkap. Hal inilah makanya yang mencoba melakukan persidangan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada beberapa hal yang belum terungkap di persidangan, terungkap di sini, dan itu akan saya jadikan sebagai bukti di persidangan pada saat pledoi," tukasnya.
Sebagai informasi, peristiwa perampokan menggemparkan warga Malang, pada Jumat 22 Maret 2024 malam, saat salat tarawih sekitar pukul 19.30 WIB. Pada peristiwa ini satu korban atas nama Sri Agus Iswanto (60), dinyatakan meninggal dunia tertusuk pisau di rumahnya, sedangkan satu korban lainnya kakak Agus yaitu Esther Sri Purwaningsih (69), mengalami luka lebam di wajahnya.
Peristiwa ini terungkap saat korban perempuan yang masih hidup atas nama Ester Sri Purwaningsih, yang juga bekerja sebagai suster gereja, berteriak minta tolong dan didengar oleh tetangga depan rumahnya. Tetangga lalu mendatangi rumah bernama istri Ketua RT, dan beberapa warga lainnya. Saat itulah kedua korban ditemukan sudah tergeletak.
(Fakhrizal Fakhri )