Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dendam Kesumat Matanya Buta, Ini Peran 3 Tersangka Siram Air Keras ke Polisi di Jakbar

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |21:12 WIB
Dendam Kesumat Matanya Buta, Ini Peran 3 Tersangka Siram Air Keras ke Polisi di Jakbar
Pelaku penyiraman air keras ke polisi di Jakbar ditangkap (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement