Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dendam Kesumat Matanya Buta, Ini Peran 3 Tersangka Siram Air Keras ke Polisi di Jakbar

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |21:12 WIB
Dendam Kesumat Matanya Buta, Ini Peran 3 Tersangka Siram Air Keras ke Polisi di Jakbar
Pelaku penyiraman air keras ke polisi di Jakbar ditangkap (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement