BEIRUT - Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan perintah evakuasi warga sipil yang dikelurkan Israel bukan berarti membenarkan serangan yang dilakukan ke Lebanon. Dia mengatakan bahwa serangan itu dapat melanggar hukum humaniter internasional.
Dia juga menyatakan kekhawatiran atas jumlah korban dalam serangan yang terjadi pada Senin (23/9/2024). “Memberitahu warga sipil untuk melarikan diri tidak berarti serangan terhadap daerah tersebut dapat dibenarkan, meskipun mereka tahu betul bahwa dampaknya terhadap warga sipil akan sangat besar,” terang juru bicara Ravina Shamdasani saat ditanya wartawan tentang pesan audio dan teks yang dikirim oleh militer Israel kepada orang-orang di Lebanon, yang meminta mereka untuk mengungsi dari daerah dekat gedung tempat Hizbullah menyimpan senjata.
Seperti diketahui, jumlah korban tewas akibat serangan besar-besaran Israel ke Lebanon mencapai 550 orang. Mayoritas yang tewas adalah warga sipil, termasuk anak-anak dan wanita.
Menteri Kesehatan Lebanon Dr. Firass Abiad mengatakan apa yang terjadi di negaranya adalah "pembantaian", karena rumah sakit berjuang untuk mengatasi jumlah korban dari dua hari serangan udara Israel yang menargetkan kelompok bersenjata Hizbullah.
Abiad mengatakan dalam konferensi pers pada Selasa (24/9/2024) bahwa 50 anak-anak, 94 wanita dan sejumlah pekerja medis termasuk di antara 558 orang yang tewas. Lebih dari 50 rumah sakit saat ini merawat 1.835 orang lainnya yang terluka.
Kemudian, dalam sebuah wawancara dengan BBC, menteri kesehatan menggambarkan apa yang terjadi sebagai "pembantaian."
Jalan-jalan di Lebanon selatan juga macet untuk hari kedua, karena ribuan orang lainnya melarikan diri ke utara untuk menghindari serangan Israel. Perjalanan yang biasanya memakan waktu satu jam, kini berlangsung selama 12 jam atau lebih.