Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Muda Siram Air Keras ke Mantan Suami di Muba, Polisi Ungkap Motifnya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |11:13 WIB
Ibu Muda Siram Air Keras ke Mantan Suami di Muba, Polisi Ungkap Motifnya
Ibu muda siram air keras ke mantan suaminya. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

“Untuk air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan dengan minta tolong diantarkan kawannya menggunakan sepeda motor, lalu terjadilah penyiraman air keras terhadap korban,” katanya.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan primer Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang Direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement