“Untuk air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan dengan minta tolong diantarkan kawannya menggunakan sepeda motor, lalu terjadilah penyiraman air keras terhadap korban,” katanya.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan primer Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang Direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
(Qur'anul Hidayat)