Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh terkait kasus dugaan aborsi Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Nikita melapor dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A Dan Atau 421 Kuhp Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 346 KUHP juncto 81.
(Awaludin)