Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocah 6 Tahun Dicabuli Penjaga Warung Kelontong saat Beli Rokok untuk Ayahnya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 30 September 2024 |13:31 WIB
Bocah 6 Tahun Dicabuli Penjaga Warung Kelontong saat Beli Rokok untuk Ayahnya
Pelaku pencabulan bocah 6 tahun di Lubuklinggau (foto: dok ist)
A
A
A

Kemudian Tim Macan mendapatkan laporan adanya informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di toko langsung dilakukan penangkapan.

"Langsung dilakukan penangkapan  tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement