ANKARA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pada Senin (30/9/2024) bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) harus merekomendasikan penggunaan kekuatan jika Dewan Keamanan (DK) PBB gagal menghentikan serangan Israel di Gaza dan Lebanon. Hal ini dinilai sesuai dengan resolusi yang disahkan PBB pada tahun 1950.
Turki, anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), telah mengecam serangan Israel yang menghancurkan di Gaza terhadap kelompok Hamas, dan mengutuk serangan terbarunya di Lebanon yang menargetkan militan Hizbullah. Turki telah menghentikan semua perdagangan dengan Israel dan mengajukan permohonan untuk bergabung dengan kasus genosida terhadap Israel di Pengadilan Dunia, yang ditolak Israel.
"Majelis Umum PBB harus segera menerapkan kewenangan untuk merekomendasikan penggunaan kekuatan, seperti yang dilakukannya dengan resolusi Bersatu untuk Perdamaian tahun 1950, jika Dewan Keamanan tidak dapat menunjukkan kemauan yang diperlukan," kata Erdogan setelah pertemuan kabinet di Ankara.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa MU PBB dapat turun tangan jika ketidaksepakatan di antara lima negara pemegang hak veto tetap DK PBB gagal menjaga perdamaian internasional. Kelima negara itu yakni Inggris, Tiongkok atau China, Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat (AS).