Sebagai tindak lanjut, kata Judha, 22 WNI yang terdiri dari 20 pria dan 2 wanita, dan menjadi pelaku pengeroyokan telah ditahan kepolisian Kamboja. Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bakal memberi pendampingan hukum.
"Untuk memastikan agar 22 WNI ini tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan yang ada di Kamboja," katanya.
Sementara itu, jenazah korban akan segera dipulangkan ke Indonesia dengan tanggungjawab dari perusahaan judi online tempatnya bekerja.
Dalam kesempatan itu, Judha pun mengingatkan kepada WNI yang hendak bekerja di Kamboja agar menghindari perusahaan judi online, meskipun pekerjaan tersebut legal di negara itu.
"Sebetulnya walaupun judi adalah sektor yang legal di Kamboja, sesuai dengan Undang-Undang 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran, di situ ditetapkan bahwa kita tidak melakukan penempatan ke sektor-sektor yang dilarang oleh undang-undang termasuk judi," katanya.
"Jadi, kami sangat mengimbau sekali. Untuk keamanan bersama, kepentingan bersama, mohon bisa dipertimbangkan untuk bekerja, tidak bekerja di sektor judi yang ada di Kamboja," pungkasnya.
(Arief Setyadi )