Sekadar informasi, Azis Syamsuddin dinyatakan bebas dari masa hukuman penjara. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
“Pada tanggal 18-8-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023).
(Angkasa Yudhistira)