Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |13:12 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK
Azis Syamsuddin jadi saksi di sidang pungli Rutan KPK (Foto : MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjadi saksi pada sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pantauan di lokasi, Azis Syamsuddin sudah berada di ruang sidang sekira pukul 10.43 WIB dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Maryono menanyakan Jaksa Penuntut Umum perihal jumlah saksi yang akan dihadirkan. "12 saksi Yang Mulia," jawab Jaksa soal jumlah saksi yang dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). 

Adapun, 11 saksi lain yang dihadirkan adalah, Asep Anzar selaku ASN Pengamanan pada Biro Umum KPK, Turitno selaku mantan ASN Pengamanan pada Biro Umum KPK RI, Sopyan selaku ASN KPK Bagian Pengamanan, dan Tarmedi Iskandar selaku PNS Pengamanan KPK. 

Kemudian, Arfin Puspo Melistyo selaku ASN Polri, Nazar selaku PNS Pengamanan KPK,  Korip selaku ASN pada KPK,  Natsir selaku  ASN Pengamanan pada Biro Umum KPK, Firdaus selaku PNS pada KPK, Ari Teguh Wibowo selaku Pamdal KPK, dan Dharma Ciptaningtyas selaku ASN KPK bagian Pengamanan. 

 

Sekadar informasi, Azis Syamsuddin dinyatakan bebas dari masa hukuman penjara. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023.

“Pada tanggal 18-8-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement