Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |14:58 WIB
Resmi! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional (foto: Okezone/Binti)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement