Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |14:58 WIB
Resmi! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional (foto: Okezone/Binti)
A
A
A

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan proker dalam 2025.

Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

“Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersama 10 hari,” tegas Muhadjir.

Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk memutuskan bersama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. 

Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2025 serta sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement