Menurut Oliestha, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut kepada muridnya. Adapun modus pelaku melakukan pencabulan lantaran tak kuat menahan hawa nafsunya saat melihat korban.
"Memang pelaku bahwasanya seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Spontanitas tiba-tiba si pelaku ini berhasrat ataupun ingin melakukan itu terhadap korban yang pelaku sendiri sudah beristri," ujarnya.
Sampai dengan saat ini pihaknya pun masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi-saksi lain kami belum menemukan adanya korban lain namun kami tidak menutup kemungkinan apabila di kemudian hari ternyata ada informasi lain kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)