PANDEGLANG - Peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berhasil dibongkar pihak kepolisian. Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah NN, SF, AG, AS, MS, BJ, AR, berperan sebagai pengedar sabu. Sedangkan OE merupakan pengedar ganja.
"Untuk sabu berjumlah 13 gram, kemudian untuk ganja seberat 1,2 kilo gram. Itu yang kita berhasil ungkap selama saya menjadi Kasat Narkoba kurang dari satu bulan," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Rabu (16/10/2024).
"Pengedarannya di wilayah Pandeglang semua. Kalau untuk ganja di wilayah selatan Pandeglang," tambahnya.
Dia menegaskan, semua merupakan warga asli Pandeglang, kecuali hasil pengembangan dari Muara baru itu asli dari Makasar. Diamankan sabu seberat 10 gram.
"Pasal disangkakan untuk tersangka pengedar sabu itu pasal 112 pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Kalau untuk ganja pasal 111, Karena jenis pohon tanaman untuk ancaman 5-15 tahun," katanya.
(Awaludin)