Kondisi psikologis anak korban memprihatinkan. Korban Gonzalo alami trauma dan lebih banyak berdiam diri. Sedangkan pelaku yang ditahan polisi jatuh sakit sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar.
Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam sindikat penipuan ini.
"Kami masih melakukan pendalaman. Di tempat kami baru ini korban yang melaporkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Sementara itu, Sahroni membantah mengenal pelaku. Ia memastikan tak ada kaitannya dengan aksi penipuan yang dilakukan pelaku.
"Saya gak kenal sama itu penipu yang atas nama kan saya. Siapapun yang bawa-bawa nama saya lebih baik kroscek ulang melalui DM saya," ujarnya dikutip dari Instagram @ahmadsahroni.
Ia pun mendoakan agar korban ke depan bisa mendapat rezeki yang berlimpah. Selain itu, bisa mengambil hikmahnya atas kejadian tersebut.
"Bu semoga ibu dapat rezeki berlimpah ruah ke depannya ya, amin. Ambil hikmahnya ya dengan segala cobaan, amin," imbuhnya.
(Arief Setyadi )