Menurut Hendrik, pelaku melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2023 lalu dengan korbannya berjumlah 4 orang yang merupakan anak muridnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Angkasa Yudhistira)