Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Oknum Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya Sejak 2023

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |16:27 WIB
Bejat! Oknum Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya Sejak 2023
Oknum guru ngaji cabuli 4 muridnya (Foto : MNC Media)
A
A
A

Menurut Hendrik, pelaku melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2023 lalu dengan korbannya berjumlah 4 orang yang merupakan anak muridnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement