"Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu," katanya.
Dia menambahkan, putusan tersebut masih berada di tingkat pertama sehingga saat kubu PDIP tak menerima dengan hasil putusan tersebut bisa mengajukan banding. "Masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim," paparnya.
(Fahmi Firdaus )