"Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan, 97 merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 bukan pelanggaran," sambungnya.
Atas temuan itu, Bawaslu tak henti-hentinya mengingatkan agar aparat desa untuk tetap menjaga netralitasnya dalam gelaran pilkada serentak ini. Agar pilkada serentak bisa berjalan dengan lancar.