Lantaran merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 dengan laporan Polisi nomor LP/B/336/VIII/2024.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Oktober 2024 berikut barang bukti berupa bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang," ungkapnya.
Menurut Umi, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa," sebutnya.
Lebih lanjut Umi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri.
"Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)