Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |15:25 WIB
Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita berinisial SH (40) yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Fauzan terancam hukuman mati. 

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024).

Fauzan ditangkap di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024). Saat penangkapan berlangsung, polisi menembak kaki kanan Fauzan karena tersangka berupaya menyerang petugas. 

"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ujar dia

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement