Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mutilasi di Jakut: Fauzan Buang Tubuh Korban di Muara Baru, Kepalanya Dibuang di Pluit

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |15:31 WIB
Mutilasi di Jakut: Fauzan Buang Tubuh Korban di Muara Baru, Kepalanya Dibuang di Pluit
Ilustrasi
A
A
A

Fauzan ditangkap di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024). Saat penangkapan berlangsung, polisi menembak kaki kanan Fauzan karena tersangka berupaya menyerang petugas. 

"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ujar dia

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement