Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digugat Pemerintah Rp1,1 Triliun, PT Kosindo Supratama Didenda Rp601 Miliar Akibat Pembakaran Lahan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |13:05 WIB
Digugat Pemerintah Rp1,1 Triliun, PT Kosindo Supratama Didenda Rp601 Miliar Akibat Pembakaran Lahan
PT Kosindo Supratama Didenda Rp601 Miliar Akibat Pembakaran Lahan
A
A
A

Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat  di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir  sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama.

 “Menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan, seperti Embung air jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahan kondisinya juga sudah rusak,” ujar Ketua  Majelis Hakim Agus Pancara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement