JAKARTA - Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) yang telah menabrak sejumlah pengendara secara ugal-ugalan di Tangerang sebagai tersangka. Kini, JFN terancam 10 tahun penjara.
"Melalui gelar perkara setelah statusnya naik penyidikan, sopir truk berinisial JFN (24) telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, penetapan sopir truk JDN sebagai tersangka dilakukan pasca polisi melakukan gelar perkara di hari Sabtu, 2 November 2024 kemarin. Kini, JFN pun telah dilakukan penahanan.
Gelar perkara dilakukan pasca status penanganan kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, yang mana polisi telah memeriksa saksi-saksi, korban, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga mengumpulkan bukti.
Sopir truk tersebut dikenakan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya lagi.