JAKARTA - Polisi sejauh ini sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka dijerat lantaran tidak menjalankan tugasnya untuk melakukan pemblokiran website terkait tindak pidana tersebut.
Pegawai Komdigi yang juga bersekongkol dengan pihak eksternal memiliki akal bulus untuk "menjaga" situs judi online yang seharusnya mereka berangus. Tak ayal, sampai saat ini masyarakat masih terus menjadi korban dari praktik judi tersebut.
Sebenarnya, oknum Komdigi yang ditangkap itu diberikan kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran Website terkait judi online. Sayangnya karena tidak berjalan, judi online pun terus merebak sampai saat ini.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, salah satu pegawai Komdigi yang ditangkap terkait kasus judi online mengaku terdapat 1.000 situs judi online yang "dijaga" olehnya supaya tidak diblokir. Dan 4.000 website yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
"Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir," ucap pelaku dalam tayangan video yang diterima Redaksi, Jumat (1/11/2024).
Pelaku mengklaim dapat keuntungan Rp8,5 juta dari tiap situs judol yang tidak diblokir. Buntut menjaga situasi tersebut, dia dapat memberi upah kepada pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulan.