Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Komdigi Ngaku Dikendalikan 3 Orang Ini Dalam Kasus Judi Online

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |17:33 WIB
Pegawai Komdigi <i>Ngaku</i> Dikendalikan 3 Orang Ini Dalam Kasus Judi Online
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit' di wilayah Bekasi. Kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

Belum diketahui ketiga orang pengendali bisnis judi itu merupakan pegawai Komdigi ataukah bukan. Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. Dari 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

"Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online," ucap dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement