“(Pelaku) sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat.
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a, UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.