Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Dirusak, Truk Tanah Dijarah Warga Usai Lindas Kaki Bocah di Tangerang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2024 |14:44 WIB
Selain Dirusak, Truk Tanah Dijarah Warga Usai Lindas Kaki Bocah di Tangerang
Warga jarah truk tanah di Tangerang (Foto: Tangkapan layar media sosial)
A
A
A

“(Pelaku) sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat.

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a, UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement