Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Dorong Seluruh SD di Tanah Air Digratiskan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |23:33 WIB
DPR Dorong Seluruh SD di Tanah Air Digratiskan
Kegiatan belajar mengajar di sekolah (foto: Okezone)
A
A
A

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat. 

Untuk itu, Esti meminta ada pengawasan yang ketat dari Pemerintah terkait hal ini. Terutama pengawasan bagaimana dana BOS digunakan sekolah dengan efektif, termasuk bagi perawatan fasilitas di sekolah.

“Karena ternyata ada sekolah yang punya laboratorium komputer tapi tidak bisa digunakan saat dibutuhkan anak-anak buat belajar. Mereka harus bawa laptop sendiri. Buat yang mampu mungkin tidak masalah, tapi bagaimana untuk mereka yang orangtuanya untuk makan sehari-hari saja susah?” tukasnya.

Esti juga meminta adanya pengawasan ketat dan menindak tegas apabila ada sekolah negeri yang melakukan pungutan berkedok sumbangan. Sebab hal ini pernah menjadi temuan dari Ombudsman RI. Sumbangan di sekolah sendiri memang diperbolehkan, namun dengan catatan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Juga bagaimana Komite Sekolah yang berfungsi melakukan pengawasan pendidikan betul-betul memainkan perannya dengan baik agar jangan ikut ‘mengamini’ praktik pungutan berkedok sumbangan di sekolah,” tutup Esti.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement