Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pelaku Terkait Judol di Lingkungan Komdigi, Rekening Rp 2,8 Miliar Disita

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 10 November 2024 |23:25 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku Terkait Judol di Lingkungan Komdigi, Rekening Rp 2,8 Miliar Disita
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp 300 juta dan rekening yang berisikan uang Rp 2,8 miliar.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai 300 juta rupiah. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai 2,8 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).

Kini para tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif. Agar nantinya polisi bisa membuka secara terang terhadap kasus tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement