JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp 300 juta dan rekening yang berisikan uang Rp 2,8 miliar.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai 300 juta rupiah. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai 2,8 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Kini para tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif. Agar nantinya polisi bisa membuka secara terang terhadap kasus tersebut.