"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu adalah dengan berat 282,19 gram," ungkapnya.
Istiono menambahkan, kedua pelaku J dan JS mengakui mendapatkan narkotika tersebut didapat dari inisial KN yang masih dalam pencarian dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Bogor guna diproses lebih lanjut.
"Dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)