Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Kembali Usut Paman Birin

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 20 November 2024 |03:01 WIB
Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Kembali Usut Paman Birin
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memproses eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin meski kalah dalam praperadilan. KPK meyakini saat menetapkan Paman Birin tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan, serangkaian proses yang kita lakukan kita sah, maka kemudian kalau disalahkan kita akan memproses kembali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

Menurutnya, putusan praperadilan itu sudah dibahas di level pimpinan. Nantinya, KPK akan memperbaiki proses penanganan tersebut. Paman Birin sendiri sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di wilayah Provinsi Kalsel. 

"Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki (sesuai) amar (putusan), artinya proses yang menurut amar putusan praperadilan itu disalahkan," ujarnya. 

Diketahui, Lembaga Antirasuah sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa 12 November 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement