JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pembuatan video endorse Presiden Prabowo Subianto ke pasangan Pilkada Jateng, Ahmad Lutfhi-Taj Yasin dibuat di rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Video tersebut dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Jokowi. Hal tersebut dilakukan pada tanggal 3 November 2024 lalu.
"Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Adapun video tersebut, berdasarkan penelusuran Bawaslu tak memuat unsur pelanggaran pemilu. Sebab video itu diambil saat hari libur, tanpa harus Presiden mengambil cuti.
"Secara hukum Presiden diperbolehkan ikut serta melakukan Kampanye Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan dan PP 32/2018, namun ketentuan mengenai cuti kampanye (yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye) tidak dapat diberlakukan terhadap peristiwa yang ditelusuri mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur," sambungnya.
Bagja menambahkan, video yang dibuat pada hari libur itu juga diunggah melalui akun Instagram @ahmadlutfhi_official saat masa kampanye di media sosial. Artinya hal tersebut tak melanggar aturan kampanye Pilkada.
"Pengunggahan video dilakukan pada tanggal 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal Kampanye Pemilihan melalui media sosial yaitu 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan," ucapnya.