Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain soal Judi dan TPPU, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Komdigi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |16:44 WIB
Selain soal Judi dan TPPU, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Komdigi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku juga dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat. 

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024).

Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.

"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, pelaku yang terlibat dalam kasus judi online di Komdigi mempunyai perannya masing-masing. Pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement