Menurut Edy, kasus tersebut terungkap berawal orangtua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.
"Orangtuanya mencari keberadaan anaknya, diketahui anak ini berada di kosan atau kontrakan dan dijemput oleh orangtuanya. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Bandarlampung," tuturnya.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, serta handphone milik pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.