BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran menyetubuhi bocah sekolah dasar (SD) berinisial A (12). Pria yang berprofesi pedagang buah tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, Sabtu 30 November 2024.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edy Shabara mengatakan, tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat 29 November 2024, di kontrakan pelaku.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku AS membawa korban ke kontrakannya," ujar Edy saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Edy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial A yang masih duduk di bangku SD itu dirudapaksa pelaku sebanyak 5 kali di rumah kontrakan pelaku.
"Modusnya kenalan melalui aplikasi kencan pada Kamis 28 November 2024, dari sana mulai percakapan dan berlanjut ke WhatsApp, lalu mereka janjian ketemu pada Jumat 29 November 2024," kata dia.
Pelaku, sambungnya, kemudian membawa korban ke kontrakannya. Di tempat itu korban yang dibujuk rayu oleh pelaku dan sempat meminum anggur merah. "Jadi korban ini sempat diberi minum anggur merah dulu, baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak 5 kali," tuturnya.