JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima eksepsi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan kawan (dkk) terkait gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
Diketahui, PDIP sebelumnya melayangkan gugatan terkait dengan penyitaan buku dari Kusnadi yang merupakan Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang Kompetensi absolut," bunyi petikan putusan sela yang diterima, Selasa (3/12/2024).
Dalam hal tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa pihaknya tak berwenang mengadili perkara perdata.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," tulis petikan itu.
Diketahui, para tergugat dalam hal ini adalah, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetiyo, M Denny Arief H dan Priyatno. Mereka adalah penyidik lembaga antirasuah yang menangani perkara Harun Masiku.