Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi dengan Air Panas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |16:04 WIB
Tega! Pengasuh <i>Daycare</i> di Depok Siram Bayi dengan Air Panas
Pengasuh Daycare di Depok jadi tersangka penyiraman air panas ke bayi
A
A
A

Lebih lanjut, Santy menegaskan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.

"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement