Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap 3.608 Perkara Sebulan, Kapolri: 10 Juta Warga Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2024 |14:17 WIB
Ungkap 3.608 Perkara Sebulan, Kapolri: 10 Juta Warga Diselamatkan dari Bahaya Narkoba
Kapolri Bersama Menko Polkam Rilis Kasus Narkoba. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan telah mengungkap 3.608 perkara kasus narkoba di seluruh Indonesia dalam waktu satu bulan. Dari ribuan perkara itu, Polisi menangkap 3.965 tersangka narkotika. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari ribuan kasus yang diungkap, pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkotika, yang jumlahnya mencapai Rp2,88 Triliun. 

Hal itu disampaikan Sigit dalam konferensi pers pencapaian desk pemberantasan narkoba bersama dengan Menko Polkam dan pihak terkait lainnya di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/204). 

“Kemudian kami laporkan terkait dengan pokja penegakkan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka. Serta barang bukti senilai Rp2,88 Triliun,” kata Sigit. 

Adapun barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus itu diantarannya, Sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2,2 juta butir, happy five, ekstasi 370.868 butir, Hashish 132 kilogram, tembakau gorila 12.576 gram, kokain 251,3 gram, ketamin 194 gram. 

Tak hanya itu, demi mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Sigit menekankan, Polri juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pidana narkoba tersebut. 

“Kemudian kami juga melakukan proses TPPU terkait dengan pengungkapan yang kita laksanakan, khususnya terkait dengan pengedar besar. Ada 5 laporan polisi yang saat ini kita proses dengan tidak pedana pencucian uang dan sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar,” ujar Sigit. 

Disisi lain, Sigit menyebut, pihaknya juga melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini dilakukan rehabilitasi. Namun, Sigit memastikan keputusan rehab tersebut berdasarkan dengan proses dan aturan yang berlaku. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement