“Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari Kejaksaan dan diputuskan oleh Pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba yang memang saat ini tadi dilaporkan mayoritas rata-rata berasal dari pengguna dan pengedar narkoba,” ucap Sigit.
Menurut Sigit, dari pengungkapan perkara dan penyitaan barang bukti kasus narkoba, pihaknya telah menyelamatkan 10 juta masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, total semuanya tentunya kita bisa menyelamatkan kurang lebih 10 juta masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Sigit.
(Puteranegara Batubara)