Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Timah,  Saksi Ahli: Penyertaan Modal Tidak Alihkan Kepemilikan kepada Pemerintah

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2024 |17:04 WIB
Sidang Korupsi Timah,  Saksi Ahli: Penyertaan Modal Tidak Alihkan Kepemilikan kepada Pemerintah
Sidang Korupsi Timah/Okezone
A
A
A

Dian menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, penyertaan modal tidak mengalihkan kepemilikan kepada pemerintah.

"Mari kita baca pasal 1 angka 21 PP 27/2014, penyertaan modal negara adalah pengalihan kepemilikan, pemerintah saja tidak," katanya.

Menurut Dian, negara tidak seharusnya mengurus perusaahaan BUMN, lebih baik mengurus negara yang dapat memberikan dampak kepada masyarakat atas pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

"Kita mau ngurus pendidikan makan siang gratis, itu kan lebih utama daripada ngurusin perusahaan-perusahaan. Kita itu lebih mementingkan soal kepemilikan. Tapi melemahkan pengendalian. Itu yang keliru yang selalu kita lakukan selama ini," tutup Dian.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement