Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

INW Sebut Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2024 |22:42 WIB
INW Sebut Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo saat jumpa pers narkoba (foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, lanjut Budi, pemerintah harus bekerja dengan perspektif kedaruratan. Karena, serbuan narkoba sudah sedemikian menghancurkan bangsa. Tetapi, kita masih memahaminya sebagai “crime”, meski dengan embel-embel “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa).
 
“Karena ini perang, ngawur namanya jika menyederhanakan sebagai crime. Menghadapi perang harus dengan logika perang dan hukum perang. Dalam perang hanya ada satu pilihan, membunuh atau dibunuh," tegasnya.

Masalahnya, hukum yang ada tidak memungkinkan hal itu. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika menganut penyelesaian sistem peradilan pidana. Pengedar narkoba ditangkap, diadili dan dihukum. Meski UU membuka peluang hukuman mati, tak semua pengedar divonis begitu. Kalaupun ada yang dihukum mati, tapi tak pernah langsung dieksekusi. Akibatnya mereka tetap beroperasi dari balik jeruji.
  
“Karena itu, INW mendesak agar semua pihak berkerja dengan perspektif kedaruratan tadi,” kata Budi.
  
Budi mencontohkan, di ranah eksekutif, kepolisian dan kejaksaan perlu lebih meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penututan kasus kejahatan narkoba dilakukan dengan perspektif kedaruratan. Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana harus mengenakan pasal-pasal yang tepat untuk penjatuhan hukuman maksimal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement