SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari ke depan, usai wilayah Kabupaten Sukabumi diterjang bencana alam banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem dan pergerakan tanah.
Hal tersebut disampaikan Ade dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Rabu (4/12/2024) malam.
“Status tanggap darurat sudah ditetapkan hari ini dan posko bencana juga sudah didirikan di Pendopo Palabuhanratu. Status ini berlaku selama tujuh hari, dimulai hari ini,” ujar Ade memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Lebih lanjut Ade mengatakan, curah hujan yang tinggi pada 3-4 Desember 2024 menjadi pemicu terjadinya 33 kejadian bencana di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang terdiri dari 13 kejadian tanah longsor, 9 banjir, 7 angin kencang, dan 4 pergerakan tanah.
"Sebanyak 22 kecamatan terdampak bencana, dengan 103 Kepala Keluarga (KK) dan 243 jiwa terpengaruh. Di antaranya, 46 KK dan 93 jiwa mengungsi akibat pergeseran tanah di Kampung Cihonje, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar," ujar Ade.