Wira mengungkap, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan NA alias A (57).
"Ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," katanya.
"Dari pelaksanaan proses penyidikan yang telah kami laksanakan terhadap para tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun," sambungnya.
(Awaludin)