Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan, Ambil Keuntungan dari WN China 

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |22:58 WIB
Polisi Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan, Ambil Keuntungan dari WN China 
Pelaku TTPO yang ditangkap polisi (foto: Okezoone/Riana)
A
A
A

Wira mengungkap, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan NA alias A (57). 

"Ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," katanya.

"Dari pelaksanaan proses penyidikan yang telah kami laksanakan terhadap para tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun," sambungnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement