Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Aipda Nikson Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 07 Desember 2024 |14:39 WIB
Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Aipda Nikson Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Aipda Nikson terancam 15 tahun penjara (foto: freepik)
A
A
A

BOGOR - Oknum polisi Aipda Nikson yang menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan tabung gas 3 kilogram, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Pasalnya 351 dan 338. Iya betul (ancaman 15 tahun penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (7/12/2024).

Terkait motif, pihaknya masih melakukan pendalaman. Rencananya, polisi akan melakukan penggeledahan di lokasi dan reka ulang adegan.

"Kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar TKP dari penyelidikan dan akan menggeledah kembali kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana. Tapi, sementara ini dua sudah cukup, hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami," tegasnya.

Adapun saat ini, tersangka N sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.

"Pelaku sementara ini lagi diperiksa di RS Kramatjati," pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui oknum anggota polisi yang berdinas di wilayah Polda Metro Jaya berinisial N melakukan penganiayaan terhadap ibunya di wilayah Cileungsi pada Minggu 1 Desember 2024 malam.

Pelaku menghajar korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram. Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi tetapi tak lama berhasil ditangkap.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement