"Penyumbang medali baik tingkat nasional dan olimpiade berasal dari atlet yang ada di KONI Kota. Sementara keberpihakan regulasi tidak seragam," ungkapnya.
Dia pun menyoroti besaran dana hibah yang disebut belum ada prosentase dari APBD Kota masing-masing.
Semestinya, kata Handaru, jumlah itu ditentukan dari prosentase besaran APBD yang tentunya dihitung dari kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
"Jadi dengan aturan ini, siapapun ketuanya nanti tidak resah soal dana hibah untuk pembinaan, event tingkat kota dan provinsi. Karena pembinaan atlet harus terus berjalan menuju Indonesia emas 2045," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )