JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha, dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022. Dalam hal tersebut, Lembaga Antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan BPKP. "Koordinasi sudah, sudah," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/12/2024).
Dari koordinasi tersebut, Ghufron menyatakan masih dilakukan perhitungan terkait jumlah kerugian negara dari kasus tersebut.
"Mereka sedang menghitung, kita menanyakan sejauh mana progressnya itu," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menyita 15 bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.
Penyitaan tersebut diumumkan setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie pada Selasa (15/10/2024).