JAKARTA - Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024).
Kuasa hukum pemohon, Ronny Berty Talapessy mempermasalah tidak adanya suara yang dikantongi pasangan nomor urut 3 di ratusan TPS yang ada di Jatim.
"Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny kepada wartawan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.
Selain itu pihaknya juga menemukan surat suara yang tidak terpakai di Provinsi itu berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di Kabupaten/Kota.
"Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000," sambungnya.
Atas serangakaian kejadian janggal tersebut dia menduga bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi Jatim merupakan tindakan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).
"Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi. Ini untuk teman-teman media," tuturnya.